Perkembangan industri keuangan syariah masa depan dengan mengimplikasikan dampak manajemen.


Pentingnya pemahaman konseptual serta penguasaan teoritis seputar Ilmu Manajemen dan implikasinya (dampak) terhadap perkembangan Industri Keuangan Syariah di masa depan.
Disusun oleh: Siti Fatimah (192100134)

PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS ALMA ATA YOGYAKARTA

            Dalam rangka menggali potensi dan kontribusi masyarakat dalam perekonomian nasional maka dikembangkan sistem ekonomi berdasarkan nilai Islam (Syariah) dengan mengangkat prinsip-prinsipnya ke dalam Sistem Hukum Nasional. Prinsip Syariah berlandaskan pada nilai-nilai keadilan, kemanfaatan, keseimbangan, dan keuniversalan (rahmatin lin ‘alamin). Nilai-nilai tersebut diterapkan dalam pengaturan perbankan yang didasarkan pada Prinsip Syariah yang disebut Perbankan Syariah dan diatur dalam Undang-undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Pengaturan Perbankan Syariah dalam undang-undang tersendiri merupakan suatu kebutuhan dan keniscayaan bagi berkembangnya Perbankan Syariah. Hal tersebut disebabkan pengaturan Perbankan Syariah dalam Undang-undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.10 tahun 1998 belum spesifik dan kurang mengakomodasi karakteristik operasional Perbankan Syariah, dimana di sisi lain volume dan pertumbahan usaha Bank Syariah berkembang cukup pesat. Dari sisi otoritas pengawas perbankan, Pasal 34 Undang-Undang No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia mengamanatkan pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang akan bertugas mengawasi bank. Lembaga ini harus dibentuk dengan Undang-undang selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2002. Dalam penjelasan Pasal 34 Undang-undang tersbut dinyatakan bahwa lembaga pengawasan jasa keuangan tersebut juga akan mengawasi lembaga keuangan bukan bank, seperti perusahaan asuransi, dana pensiun, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan, perusahaan sekuritas dan lembaga-lembaga lain yang mengelola dana masyarakat. Dengan demikian ketentuan ini memisahkan fungsi pengaturan dan pengawasan bank pada dua lembaga yang berbeda, yaitu Bank Indonesia dan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam suatu rancangan Undang-undang OJK. Dalam perkembangannya lebih lanjut Pasal 34 UU No. 3 tahun 2004 yang mengamandemen UU NO. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Pemerintah diamanatkan membentuk lembaga pengawasan sektor Jasa Keuangan selambat-lambatnya akhir Desember 2010 dengan mana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lembaga Keuangan ini bertugas mengawasi efektivitas perbankan, asuransi, dana pensiun, pasar modal, modal ventura, dan perusahaan pembayaran, suatu badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana.
A.    Perkembangan industri keuangan syariah masa depan dengan mengimplikasikan dampak  manajemen.
            Pertumbuhan lembaga keuangan syariah diindonesia  mengalami banyak perkembangan mengigat bahwa penduduk indoesia sebagian besar adalah muslim. Kehadiran lembaga keuangan styariah saat ini seperti perbankan syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, koperasi syariah, pasar modal syariah, dan lembaga- lembaga lainya yang beroperasi secara syariah  akan membawa maju industri keuangan dimasa depan. Itu semua tak lepas dari aktifitas masyarakat muslim indonesia yang banyak menggunakan produk- produk halal, sehingga bisa mencapai tujuan hingga mengangkat produk syariah untuk masa depan. Dalam hal ini, dukungan manajemen insani sangat penting untuk kompeten pada lembaga keuangan syariah. Dimana sumber daya manajemen insani menjadi fokus dari perusahaan keuangan syariah dalam menjalankan strategi fungsi operasional, sehingga praktiknya dapat memberikan konstribusi dalam mencapai tujuan.
            Seiring berjalanya waktu, permasalahan yang dihadapi oleh pakar lembaga keuangan syariah adalah kualitas dan kuantitas sumberdaya insani tersebut yang tidak memenuhikualifikasi lembaga keuangan syariah. Dimana ketika sumber daya insani dituntut untuk dapat memiliki skill dan penguasaan ilmu ekonomi konvensional dan juga syariah, namun kenyataanya sumber daya insani yang ada pada lembaga keuangan syariah di indonesia hanya lancar mengenai ekonomi konvensional saja, dan masih sangat minim untuk untuk lembaga keuangan syariah di indonesia saat ini, bagaimana untuk menjadikan manajemen sumber daya insani yang memupuni sesuai dengan prinsip- prinsip syariah karena keuntungan perusahaan akan meningkat jika diatur dengan manajemen yang baik.
            Dari sini akan muncul pertanyaan”pentingkah lembaga keuangan syariah di indonesia menggunakan manajemen insani?”
Memasuki era globalisasi sekarang ini, lembaga keuangan syariah diindonesia menjadi marak dikalangan masyarakat, baik itu yang muslim maupun non muslim, semua ikut ambil bagian dalam pengembanganya. Namun, hal ini tidak diimbangi dengan sumber daya yang terkualifikasi. Banyaknya pelaku keuangan syariah yang merupakan transferan dari lembaga keuangan konvensional. Sumber daya insani yang memenuhi kualifikasi masih sangat kurang.
            Dalam pembangunan sumber daya yang kredible, maka dibutuhkan kelompok profesional yang akan membentuk manajemen sumber daya yang insani. Menurut Sadono Sukirno, sumber daya insani adalah orang- orang ada dalam suatu organisasi yang memberikan sumbangan pemikiran dan melakukan berbagai jenis pekerjaan dan mencapai tujuan organisasi(2011, hlm 173).
            Menurut imam ghazali menyebutkan sumber daya insani pada lembaga keuangan syariah merupakan konstribusi seseorang dalam meningkatkan markrt share perusahaan untuk semua aspek serta dapat menjaga untuk tetap  bertahan pada kondisi yang baik sesuai dengan yang diinginkan perusahaan (2012, hlm 66-67). Disini kita dapat menarik kesimpulan bahwa sumber daya insani merupakan perencanaan yang matang dari pelaku lembaga keuangan syariah untuk masa depan, dalam mengorganisasikan suatu tujuan organisasi secara berkesinambungan melalui  potensi- potensi yang dimiliki untuk mencapai keseimbangan baik yang bersifat materi maupun inmaterial. Berdasarkan pemahaman ekonomi dan syariah diindonesia ada tiga klasifikasi sumber daya insani yaitu: (1) spesialis terhadap ilmu syariah namun tidak memahami ilmu ekonomi (2) spesialis imu ekonomi, tetapi hanya memahami ilmu syariah (3) spesialis ilmu ekonomi dan juga spesialis ilmu syariah. Ketiga pemahaman pemahaman ekonomi dan syariah tersebut sumber daya yang diharapkan afalah tipe ketiga dimana pelaku keuangan syariah harus spesialisasi terhadap ilmu ekonomi dan juga ilmu syariah. Sumber daya insani harus beradaptadi terhadap lingkungan, karena para pelaku keuangan syariah harus bisa berbaur dengan masyarakat tempat dia bekerja. Sehingga memudahkan dalam melakukan pekerjaan dan terciptanya suasana pekerjaan yang aman dan nyaman.
            Kedua, sumber daya insani harus memiliki ketaatan dalam memahai aspek legal atau hukum yang berlaku. Ketaatan terhadap aspek legal ini akan menyusun aktivitas secra teratur sehingga visi dan misi yang telah dibuat mudah dicapai.
            Ketiga, keterbukaan dalam menyelesaikan masalah, sumber daya insani dituntut untuk adil dan arif dalam menyelesaikan masalah untuk setiap keputusan yang diambilnya, sehingga tidak ada yang terkena efek buruk dari keputusan tersebut.
            Keempa, sumber daya insani harus selalu menjaga kesehatan organisasi karena suatu organisasi itu akan sehat apabila pelaku keuangan syariah menjalankanya dengan baik dan sempurna. Terakhir, perkembangan kinerja sebab seorang sumber daya insani itu harus mampu mengikuti perkembangan zaman dan teknologi.
            Manajemen sumber daya insani adalah ilmu atau cara bagaimana mengatur hubungan dan peranan sumber daya yang dimiliki oleh individu secara efektif dan efesien sehingga bisa digunakan secara maksimal dan tercapai tujuan perusahaan. Karena, sumber manusia didalam islam adalah manusia yang bukan hanya menjadi sumber daya bisnis semata. Veithzal rival mengatakan,  beberapa tujuan dari penerapan manajemen pada lembaga keuangan syariah antara lain: (a.) Meningkatkan efesiensi (b.) Rendahnya tingkat perpindahan pegawai, tingkat absensi, dan kmplen dari nasabah (c.) Tingginya kepuasan kerja karyawan dan tingginya kualitas pelayanan (d.) peningkatan bisnis perusahaan (2009, hlm 23). Fungsi dan tugas manajemen insani yang paling penting adalah memilih sumber daya yang memiliki kualitas serta spesifikasi yang tinggi, sehingga segala sesuatu yang berhubungan dengan planning, organizing, actuating, dan controlling.
            Agustiano menjelaskan, bagaimana cara untuk bisa bersaing dilembaga keuangan syariah dan kualifikasi apa saja yang dibutuhkan  untuk bisa bersaing di lembaga keuangan syariah indonesia dimasa depan, kualifikasi yang harus dimiliki manajemen insani yaitu: - memahami nilai nilai moral dalim aplikasi fiqih muamalah/ ekonomi syariah, -memahami konsep tujuan ekonomi syariah, - memahami konsep transaksi akad, -memahami dan mengenelak mekanisme kerja dan interaksi lembaga- membaga terkait seperti regulator, pengawas, lembaga hukum, konsultan dan industri ekonomi, keuangan, perbankan, dan bisnis syariah, - memahami dan mengetahui hukum dasar syariah, - memahami bahasa sumber ilmu (arab, inggris).
            Dari sini kita dapat menyimpulkan bahwa manajemen dalam implikasi lembaga keuangan syariah dimasa depan itu sangat penting sebab jika lembaga keuangan syariah memiliki manajemen yang baik, maka operasional perusahaan akan berjalan dengan lancar serta visi dan misi lembaga syariah akan terwujud. Karena, lembaga keuangan syariah sebagai pelaku yang memiliki integritas tinggi, profesional dalam setiap bidang yang diampunya, serta memahami nilai- nilai moral dalam aplikasi syariah (republik, 2017).


B.     Kesimpulan
Dalam Perkembangan industri keuangan syariah masa depan dengan mengimplikasikan dampak  manajemen para pihak keuangan dan pakar- pakar manajemen harus saling membantu untuk menciptakan visi misi, fungsi, tujuan untuk klembga keuangan dimasa depan. Seperti halnya manajemen dalam implikasi lembaga keuangan syariah dimasa depan itu sangat penting sebab jika lembaga keuangan syariah memiliki manajemen yang baik, maka operasional perusahaan akan berjalan dengan lancar serta visi dan misi lembaga syariah akan terwujud. Karena, lembaga keuangan syariah sebagai pelaku yang memiliki integritas tinggi, profesional dalam setiap bidang yang diampunya, serta memahami nilai- nilai moral dalam aplikasi syariah.

# Email : uaa@almaata.ac.id
 
           

Komentar

Postingan Populer