Perkembangan industri keuangan syariah masa depan dengan mengimplikasikan dampak manajemen.
Pentingnya
pemahaman konseptual serta penguasaan teoritis seputar Ilmu Manajemen dan
implikasinya (dampak) terhadap perkembangan Industri Keuangan Syariah di masa
depan.
Disusun oleh: Siti Fatimah (192100134)
PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS ALMA ATA YOGYAKARTA
Dalam rangka menggali potensi dan
kontribusi masyarakat dalam perekonomian nasional maka dikembangkan sistem
ekonomi berdasarkan nilai Islam (Syariah) dengan mengangkat prinsip-prinsipnya
ke dalam Sistem Hukum Nasional. Prinsip Syariah berlandaskan pada nilai-nilai
keadilan, kemanfaatan, keseimbangan, dan keuniversalan (rahmatin lin ‘alamin).
Nilai-nilai tersebut diterapkan dalam pengaturan perbankan yang didasarkan pada
Prinsip Syariah yang disebut Perbankan Syariah dan diatur dalam Undang-undang
No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Pengaturan Perbankan Syariah dalam
undang-undang tersendiri merupakan suatu kebutuhan dan keniscayaan bagi
berkembangnya Perbankan Syariah. Hal tersebut disebabkan pengaturan Perbankan
Syariah dalam Undang-undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang No.10 tahun 1998 belum spesifik dan kurang
mengakomodasi karakteristik operasional Perbankan Syariah, dimana di sisi lain
volume dan pertumbahan usaha Bank Syariah berkembang cukup pesat. Dari sisi
otoritas pengawas perbankan, Pasal 34 Undang-Undang No 23 Tahun 1999 tentang
Bank Indonesia mengamanatkan pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa
keuangan yang akan bertugas mengawasi bank. Lembaga ini harus dibentuk dengan
Undang-undang selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2002. Dalam penjelasan
Pasal 34 Undang-undang tersbut dinyatakan bahwa lembaga pengawasan jasa
keuangan tersebut juga akan mengawasi lembaga keuangan bukan bank, seperti perusahaan
asuransi, dana pensiun, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan,
perusahaan sekuritas dan lembaga-lembaga lain yang mengelola dana masyarakat.
Dengan demikian ketentuan ini memisahkan fungsi pengaturan dan pengawasan bank
pada dua lembaga yang berbeda, yaitu Bank Indonesia dan Lembaga Pengawas Jasa
Keuangan (LPJK) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam suatu rancangan
Undang-undang OJK. Dalam perkembangannya lebih lanjut Pasal 34 UU No. 3 tahun
2004 yang mengamandemen UU NO. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Pemerintah
diamanatkan membentuk lembaga pengawasan sektor Jasa Keuangan
selambat-lambatnya akhir Desember 2010 dengan mana Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Lembaga Keuangan ini bertugas mengawasi efektivitas perbankan, asuransi, dana
pensiun, pasar modal, modal ventura, dan perusahaan pembayaran, suatu
badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana.
A. Perkembangan
industri keuangan syariah masa depan dengan mengimplikasikan dampak manajemen.
Pertumbuhan lembaga keuangan syariah
diindonesia mengalami banyak
perkembangan mengigat bahwa penduduk indoesia sebagian besar adalah muslim.
Kehadiran lembaga keuangan styariah saat ini seperti perbankan syariah,
asuransi syariah, pegadaian syariah, koperasi syariah, pasar modal syariah, dan
lembaga- lembaga lainya yang beroperasi secara syariah akan membawa maju industri keuangan dimasa
depan. Itu semua tak lepas dari aktifitas masyarakat muslim indonesia yang
banyak menggunakan produk- produk halal, sehingga bisa mencapai tujuan hingga
mengangkat produk syariah untuk masa depan. Dalam hal ini, dukungan manajemen
insani sangat penting untuk kompeten pada lembaga keuangan syariah. Dimana
sumber daya manajemen insani menjadi fokus dari perusahaan keuangan syariah
dalam menjalankan strategi fungsi operasional, sehingga praktiknya dapat
memberikan konstribusi dalam mencapai tujuan.
Seiring berjalanya waktu,
permasalahan yang dihadapi oleh pakar lembaga keuangan syariah adalah kualitas
dan kuantitas sumberdaya insani tersebut yang tidak memenuhikualifikasi lembaga
keuangan syariah. Dimana ketika sumber daya insani dituntut untuk dapat
memiliki skill dan penguasaan ilmu ekonomi konvensional dan juga syariah, namun
kenyataanya sumber daya insani yang ada pada lembaga keuangan syariah di
indonesia hanya lancar mengenai ekonomi konvensional saja, dan masih sangat
minim untuk untuk lembaga keuangan syariah di indonesia saat ini, bagaimana
untuk menjadikan manajemen sumber daya insani yang memupuni sesuai dengan
prinsip- prinsip syariah karena keuntungan perusahaan akan meningkat jika
diatur dengan manajemen yang baik.
Dari sini akan muncul
pertanyaan”pentingkah lembaga keuangan syariah di indonesia menggunakan
manajemen insani?”
Memasuki
era globalisasi sekarang ini, lembaga keuangan syariah diindonesia menjadi
marak dikalangan masyarakat, baik itu yang muslim maupun non muslim, semua ikut
ambil bagian dalam pengembanganya. Namun, hal ini tidak diimbangi dengan sumber
daya yang terkualifikasi. Banyaknya pelaku keuangan syariah yang merupakan
transferan dari lembaga keuangan konvensional. Sumber daya insani yang memenuhi
kualifikasi masih sangat kurang.
Dalam pembangunan sumber daya yang
kredible, maka dibutuhkan kelompok profesional yang akan membentuk manajemen
sumber daya yang insani. Menurut Sadono Sukirno, sumber daya insani adalah
orang- orang ada dalam suatu organisasi yang memberikan sumbangan pemikiran dan
melakukan berbagai jenis pekerjaan dan mencapai tujuan organisasi(2011, hlm
173).
Menurut imam ghazali menyebutkan
sumber daya insani pada lembaga keuangan syariah merupakan konstribusi
seseorang dalam meningkatkan markrt share perusahaan untuk semua aspek serta
dapat menjaga untuk tetap bertahan pada
kondisi yang baik sesuai dengan yang diinginkan perusahaan (2012, hlm 66-67).
Disini kita dapat menarik kesimpulan bahwa sumber daya insani merupakan
perencanaan yang matang dari pelaku lembaga keuangan syariah untuk masa depan,
dalam mengorganisasikan suatu tujuan organisasi secara berkesinambungan
melalui potensi- potensi yang dimiliki
untuk mencapai keseimbangan baik yang bersifat materi maupun inmaterial.
Berdasarkan pemahaman ekonomi dan syariah diindonesia ada tiga klasifikasi
sumber daya insani yaitu: (1) spesialis terhadap ilmu syariah namun tidak
memahami ilmu ekonomi (2) spesialis imu ekonomi, tetapi hanya memahami ilmu
syariah (3) spesialis ilmu ekonomi dan juga spesialis ilmu syariah. Ketiga
pemahaman pemahaman ekonomi dan syariah tersebut sumber daya yang diharapkan
afalah tipe ketiga dimana pelaku keuangan syariah harus spesialisasi terhadap
ilmu ekonomi dan juga ilmu syariah. Sumber daya insani harus beradaptadi
terhadap lingkungan, karena para pelaku keuangan syariah harus bisa berbaur
dengan masyarakat tempat dia bekerja. Sehingga memudahkan dalam melakukan
pekerjaan dan terciptanya suasana pekerjaan yang aman dan nyaman.
Kedua, sumber daya insani harus
memiliki ketaatan dalam memahai aspek legal atau hukum yang berlaku. Ketaatan
terhadap aspek legal ini akan menyusun aktivitas secra teratur sehingga visi
dan misi yang telah dibuat mudah dicapai.
Ketiga, keterbukaan dalam
menyelesaikan masalah, sumber daya insani dituntut untuk adil dan arif dalam
menyelesaikan masalah untuk setiap keputusan yang diambilnya, sehingga tidak
ada yang terkena efek buruk dari keputusan tersebut.
Keempa, sumber daya insani harus
selalu menjaga kesehatan organisasi karena suatu organisasi itu akan sehat
apabila pelaku keuangan syariah menjalankanya dengan baik dan sempurna.
Terakhir, perkembangan kinerja sebab seorang sumber daya insani itu harus mampu
mengikuti perkembangan zaman dan teknologi.
Manajemen sumber daya insani adalah
ilmu atau cara bagaimana mengatur hubungan dan peranan sumber daya yang
dimiliki oleh individu secara efektif dan efesien sehingga bisa digunakan
secara maksimal dan tercapai tujuan perusahaan. Karena, sumber manusia didalam
islam adalah manusia yang bukan hanya menjadi sumber daya bisnis semata. Veithzal rival mengatakan, beberapa tujuan dari penerapan manajemen pada
lembaga keuangan syariah antara lain: (a.) Meningkatkan efesiensi (b.)
Rendahnya tingkat perpindahan pegawai, tingkat absensi, dan kmplen dari nasabah
(c.) Tingginya kepuasan kerja karyawan dan tingginya kualitas pelayanan (d.)
peningkatan bisnis perusahaan (2009, hlm 23). Fungsi dan tugas manajemen insani
yang paling penting adalah memilih sumber daya yang memiliki kualitas serta
spesifikasi yang tinggi, sehingga segala sesuatu yang berhubungan dengan
planning, organizing, actuating, dan controlling.
Agustiano menjelaskan, bagaimana
cara untuk bisa bersaing dilembaga keuangan syariah dan kualifikasi apa saja
yang dibutuhkan untuk bisa bersaing di
lembaga keuangan syariah indonesia dimasa depan, kualifikasi yang harus
dimiliki manajemen insani yaitu: - memahami nilai nilai moral dalim aplikasi
fiqih muamalah/ ekonomi syariah, -memahami konsep tujuan ekonomi syariah, -
memahami konsep transaksi akad, -memahami dan mengenelak mekanisme kerja dan
interaksi lembaga- membaga terkait seperti regulator, pengawas, lembaga hukum,
konsultan dan industri ekonomi, keuangan, perbankan, dan bisnis syariah, -
memahami dan mengetahui hukum dasar syariah, - memahami bahasa sumber ilmu
(arab, inggris).
Dari sini kita dapat menyimpulkan
bahwa manajemen dalam implikasi lembaga keuangan syariah dimasa depan itu
sangat penting sebab jika lembaga keuangan syariah memiliki manajemen yang
baik, maka operasional perusahaan akan berjalan dengan lancar serta visi dan
misi lembaga syariah akan terwujud. Karena, lembaga keuangan syariah sebagai
pelaku yang memiliki integritas tinggi, profesional dalam setiap bidang yang
diampunya, serta memahami nilai- nilai moral dalam aplikasi syariah (republik,
2017).
B. Kesimpulan
Dalam
Perkembangan industri keuangan syariah masa depan dengan mengimplikasikan
dampak manajemen para pihak keuangan dan
pakar- pakar manajemen harus saling membantu untuk menciptakan visi misi,
fungsi, tujuan untuk klembga keuangan dimasa depan. Seperti halnya manajemen
dalam implikasi lembaga keuangan syariah dimasa depan itu sangat penting sebab
jika lembaga keuangan syariah memiliki manajemen yang baik, maka operasional
perusahaan akan berjalan dengan lancar serta visi dan misi lembaga syariah akan
terwujud. Karena, lembaga keuangan syariah sebagai pelaku yang memiliki
integritas tinggi, profesional dalam setiap bidang yang diampunya, serta
memahami nilai- nilai moral dalam aplikasi syariah.
Komentar
Posting Komentar